Harianpublik.id,Muna – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna mengusulkan di perubahan melalui Anggaran Pengeluara dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 untuk pembayaran insentif dokter yang tertinggal pada tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan La Ode Rimbasua saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Jumat (16/09/2022), mengatakan bahwa pembayaran kekurangan insentif tenaga dokter akan dibayarkan setelah perubahan anggaran.
“Jadi kita usulkan di perubahan anggaran tahun 2022 terkait pembayaran kekurangan insentif dokter pada tahun 2021 selama tiga bulan yakni bulan Oktober, November dan Desember,” ujarnya.
“Yang jelas datanya sudah masuk di DPRD,” tambah Rimbasua.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Dinkes, Christine Tantu menyebutkan, jumlah nominal insentif tersebut terbagi dua yaitu sebesar Rp399 juta untuk 38 orang dokter ASN dan senilai Rp546 juta untuk 26 orang dokter non ASN.
“Bagi dokter ASN insentifnya perbulan sebesar Rp3,5 juta. Jadi 3,5 juta x 38 orang selama 3 bulan jadi jumlahnya menjadi 399 juta,” rinci Christine.
“Sedangkan dokter non PNS perbulan 7 juta x 27 orang per bulan jadi 546 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp945 juta,” tandasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar