Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD, Tingkatkan Perekonomian

Harianpubli.id,Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) didorong memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi agen pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal itu seperti yang disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Hendriwan.

Hendriwan menjelaskan, salah satu konsekuensi penerapan otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah di hampir semua aspek pembangunan. Karenanya, BUMD sebagai salah satu saluran pelayanan publik, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelas Hendriwan dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Dia menegaskan, tujuan BUMD harus tercapai sebagaimana muruahnya. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sebagaimana jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan. Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan dan berorientasi keuntungan.

Hendriwan menyampaikan saat ini terdapat 1.057 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda; 389 BUMD Air Minum; serta lebih dari 458 BUMD Aneka Usaha. Adapun jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp29,5 triliun, dan jumlah dividen Rp13,02 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Hendriwan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik. BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.

“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli menegaskan pentingnya melakukan berbagai strategi untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, dan sehat.

“Strategi itu di antaranya penguatan kebijakan dan pelaksanaan BUMD, penguatan permodalan, serta komitmen Pemda dan DPRD sebagai pemegang saham pengendali untuk memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri,” singkatnya. (**)

Komentar