Harianpublik.id,Kendari – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriset) Republik Indonesia (RI) menerbitkan peraturan baru tentang model seragam sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Di atur dalam peraturan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan berlakunya peraturan baru Nomor 50 Tahun 2022 ini, telah mencabut peraturan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan diantaranya adalah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain: Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Adat
Sementara itu, pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Menanggapi peraturan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kota Kendari Saemina menuturkan, bahwa pengenaan pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan itu adalah pengenaan kain tenun masing-masing daerah, bukan pakaian adat seperti pada umumnya.
“Sebenarnya peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang pemakaian seragam sekolah sebenarnya banyak yang salah penafsiran, pakaian adat itu maksudnya kain tenun bukan pakaian adat yang harus lengkap,” tuturnya pada Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Mantan Kapsek SMPN 2 Kendari ini menjelaskan, kain tenun yang dimaksudkan masing-masing daerah memiliki ciri khas dan motif yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal sebagai wujud penguatan profil belajar pancasila.
“Baju adat yang dimaksud itu adalah baju batik kain tenun, sesuai arahan Pak Menteri harus menggunakan kain tenun karena ini juga namanya baju adat, sehingga disesuaikan dengan daerah masing-masing. Di Kendari sendiri sebenarnya sudah beberapa tahun yang lalu sudah banyak sekolah menggunakan ciri kearifan lokal,” tukasnya.
Untuk diketahui, Disdikbud Kota Kendari dalam tahun ajaran baru akan menurunkan surat edaran (SE) ke sekolah – sekolah dalam hal menindaklanjuti peraturan nomor 50 Tahun 2022. Adapun hari pengenaan pakaian adat yang dimaksud yaitu tepat pada hari Rabu. (**)
Penulis: Muamar
Komentar