Harianpublik.id – Kepala Desa (Kades) diminta membuat aturan agar masyarakat wajib lapor 3 bulan sebelum menikah. Wajib lapor tersebut diperlukan untuk bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar mencegah stunting.
Imbauan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Ia juga mengimbau kepada para ibu agar jangan terburu-buru menikahkan putrinya. Sebab, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
“Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan. Tetapi, jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, ia meminta kepada para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
“Nanti, kalau ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda,” kata Muhadjir. (Kompas)
Komentar