Kepala KUPP Raha Jawab Isu Minimnya Pengawasan Terhadap Penumpang Kapal

Harianpublik.id,Muna – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha sontak menjadi sorotan publik terkait dugaan kurangnya melakukan pengawasan terhadap jumlah kapasitas penumpang terhadap penggunaan jasa transportasi laut di Pelabuhan Nusantara Raha.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUPP Raha Hamjan mengatakan bahwa jika pihaknya telah bekerja dengan baik dalam melakukan pengawasan.

“Kami tiap hari melakukan pengawasan khususnya di embarkasi dan debarkasi kapal. Hal itu dibuktikan dengan melibatkan personel TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan ketertiban penumpang,” tegasnya.

Hamjan juga menyebutkan bahwa sebenarnya yang lebih mengetahui jumlah penumpang di kapal ialah agen pelayaran. Jadi mereka (agen red) punya data untuk menjual tiket sesuai jumlah kursi yang masih kosong.

“Setelah itu mereka melaporkan kepada kami. sesuai dengan apa yang mereka jual bahwa jumlah penumpang sekian. Namun setelah kami melihat, kami belum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sebab masih menunggu Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda),” jelasnya.

Sambung Hamjan, berdadarkan Master Saling Declaration, bahwasannya kapal benar-benar layak diberangkatkan sesuai dengan kapasitas kapal tersebut. Maka pihaknya bisa menerbitkan SPB. Dia menekankan juga penerbitan SPB itu telah diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

“Jadi Kalau misalnya lebih jumlahnya pasti pihak Syahbandar akan menunda sampai jumlahnya disesuaikan agar tidak over kapasitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala KUPP Siwa itu juga menyampaikan, pihaknya kerap memberikan himbauan yang terbaik bagi setiap para calon penumpang kapal.

“Kami selalu memberikan himbauan yang terbaik bagi tiap calon penumpang,” tutupnya. (**)

Penulis: Ardian

Komentar