Harianpublik.id,Simeulue – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue sebanyak 293 orang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KIP Simeulue, Nirwanudin mengatakan, dari 295 DCS, 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak masuk dalam DCT.
Penetapan itu setelah dilakukan rapat pleno secara zoom dari kantor KIP Aceh, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh dengan Nomor: 126 Tahun 2023 pada Jumat, 3 November.
“Sebanyak 293 orang resmi ditetapkan, DCT yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI,” ucap Nirwanudin kepada Jurnalis Harianpublik.id, Sabtu (4/11).
Dia menambahkan, setelah penetapan DCT, tahapan selanjutnya memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Berkompetisi lah secara sehat dan bermartabat untuk terciptanya pemilu 2024 yang aman dan damai di Kabupaten Simeulue,” pungkas Nirwanudin. (**)
Penulis: Helman
Komentar