HarianPublik.id,Kendari – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, yang digelar di Hotel Claro Kendari pada Selasa (16/12/2025).
Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa anugerah keterbukaan informasi publik bukan sekadar seremoni pemberian penghargaan, melainkan ruang refleksi untuk menilai sejauh mana pemerintah hadir secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.
“Anugerah ini bukan hanya tentang piala, piagam, atau peringkat. Ini adalah refleksi sejauh mana negara membuka diri untuk diawasi, dikritik, dan dipercaya oleh rakyat,” ujarnya
Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Sultra menjadi pesan kuat bahwa pemerintah daerah semakin terbuka, responsif, serta siap membangun kepercayaan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi harus dipahami sebagai tanggung jawab moral, bukan beban administratif.
Hasmansyah juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sultra, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pimpinan badan publik yang terus berkolaborasi dalam mendorong budaya transparansi. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra yang selama ini menjadi mitra strategis Komisi Informasi dalam penguatan PPID, layanan informasi publik, dan transformasi digital.
“Selama empat tahun masa tugas kami, perjalanan ini tidak selalu mudah. Namun, kini kami melihat perubahan nyata. Badan publik semakin berdaya dan sengketa informasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses demokrasi,” ungkapnya.
Hasmansyah menambahkan, tahun 2025 menjadi tahun terakhir masa jabatan Komisi Informasi Sultra periode saat ini. Ia berharap komitmen keterbukaan informasi tetap menjadi arus utama dalam pembangunan daerah dan reformasi birokrasi di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Keterbukaan informasi bukan slogan, tetapi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang tidak dikecualikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menyebut, keterbukaan informasi berperan besar dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif. Pemerintah daerah, kata dia, harus proaktif menyediakan informasi agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh haknya atas informasi publik.
“Jika informasi disampaikan secara terbuka, masyarakat tidak perlu mencarinya di jalan. Ini menjadi kritik sekaligus pengingat bagi kita semua sebagai pelayan publik,” tambahnya.
Asrun Lio juga mengapresiasi kerja keras Komisi Informasi Sultra, jajaran perangkat daerah, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia menekankan pentingnya layanan informasi yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Keterbukaan informasi harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima penghargaan dan mendorong instansi yang belum meraih predikat terbaik agar terus berbenah dan berinovasi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Informasi, media, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan terpercaya di Bumi Anoa. (**)
Reporter: Malika







Komentar