Konkep PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

harianpublik.id-Konkep – Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan salah daerah yang diperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akibat naiknya jumlah kasus Covid-19 varian Omicron. Hal itu juga berdampak pada pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah itu.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan baru untuk pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan. Dinas PK akan melakuan sistem pengurangan kapasitas ruangan.

Hal itu disampakain Kadis PK Konkep Armin saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (22/2/2022) pagi tadi.

“Kalau untuk Konkep masih pembelajaran tatap muka, hanya saja dibatasi kapasitas ruangan, berdasarkan ketentuan PPKM level 3,” ucap Armin.

Dia menambahka, sampai saat ini pihaknya sedang memantau perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu.

“Sampai saat ini kami masih pantau perkembangan kasus corona, dan dalam waktu dekat ini kami akan mengeluarkan surat edaran tapi masih dalam koordinasi pimpinan daerah,” tukasnya

Diketahui sistem pembelajaran pengurangan kapasitas ruangan itu diserahkan kepihak sekolah masing-masing untuk pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan PPKM level 3 yang berdasarkan surat edaran Bupati Konawe Kepulauan. (**)

Komentar