Konkep Terbaik Pertama Penerapan ETPD se Sultra

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Pusat terus mendorong agar semua daerah yang ada di Indonesia bisa menerapkan sistem elektronifikasi dalam transaksi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus berbenah dan memaksimalkan seluruh transaksi di daerah tersebut agar bisa dilakukan secara elektronik.

Berkat kerja keras dari pemerintah daerah, kabupaten tersebut kini berada pada urutan pertama se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penggunaan dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).



Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud. Dia mengatakan bahwa untuk penerapan ETPD pihak Bank Indonesia (BI) telah merilis skor indeks capaian ETPD untuk wilayah Sultra. Konkep berhasil menempati urutan pertama dari 17 kabupaten/ kota se-Sultra dengan indeks skor 95,8 persen di tahun 2024.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan ucapan terima kasih kami yanag setulus tulusnya atas dukungan dan bimbingan dari Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh staf BKD yang telah bekerja keras, sehingga ETPD berhasil meningkat 95.8 naik 1,1 persen dari tahun 2023. Perolehan ini menempatkan Konkep menjadi peringkat pertama se- Sulawesi Tenggara,” ujar Mahmud melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan, langkah-langkah pemerintah daerah yang dilakukan selama ini adalah dengan menyiapkan pembayaran berbasis QRIS, Atm, mobile/sms banking, UE reader, E-comerce pada pembayaran Pajak Bumi dan bangunan, BPHTB, Reklame, Mineral bukan logam dan batuan, dan pajak barang tertentu, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pelayanan pasar, termasuk implementasi Permendagri 79 tahun 2022 yakni pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Mahmud berharap, kedepannya dapat terus mempertahankan predikat ini dengan senantiasa berkolaborasi seluruh OPD, masyarakat dan layananan Perbankan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Dalam elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dari belanja daerah, pendapatan daerah dan penggunaan kanal pembayaran non tunai termasuk pemanfaatan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (**)

Komentar