KOPTAN Konut: PT Antam dan Pemilik IUP Harus Berdayakan Pengusaha Lokal

harianpublik.id-Konut- Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel (KOPTAN) Konawe Utara (Konut) mulai mengambil langkah, setelah mengikuti perkembangan, tentang proses kemitraan usaha pertambangan di daerah itu. Terkhusus di wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam Tbk-UBPN Site Konut yang telah memicu polemik terkait rendahnya keterlibatan perusahaan lokal dalam pemberian JO di beberapa IUP Pertambangan Nickel.

Menurut KOPTAN, Konut merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang dicanangkan sebagai wilayah dengan komoditi unggulan pertambangan nickel terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu sesuai Penentuan kawasan pertambangan berbasis Satuan Genetika Wilayah (SGW) serta Teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG).

Meski pemerintah telah mencanangkan Konut sebagai Daerah penyedia komoditas nickel terbesar di Sultra serta pengembangan Kawasan Strategis Nasional, namun disisi lain pemerintah juga masih perlu melakukan langkah-langkah pengendalian terkait sinergisitas investor pemilik IUP dengan pengusaha lokal. Dalam hal ini, terkait komitmen perusahaan pemegang IUP untuk memberdayakan penambang-penambang lokal, yang dimana selama ini penambang lokal sangat kesulitan untuk masuk JO di Beberapa IUP Pertambangan Nickel Yang ada di Konut.

Hal tersebut diadukan keberatan oleh beberapa penambang lokal sekaligus menyampaikan aspirasi melalui Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara setelah lembaga ini terbentuk 18 Oktober 2021 lalu.

“Penambang Lokal selalu kesulitan untuk ikut mendapat JO, ini disebabkan sulitnya mengakses komunikasi dengan pemilik IUP karena rata-rata pemiliknya berada diluar Sultra,” ujar Koordinator Analis Pertambanga, Ajhis Sambalaki.

Pada sisi lain, kegiatan pertambangan di beberapa IUP tersebut terus berjalan dengan melibatkan kontraktor penambang dari luar Konut.

“KOPTAN Konut berkewajiban mengambil sikap sebagai wujud Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak penambang lokal dalam kegiatan investasi pertambangan di Bumi Oheo Konawe Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum KOPTAN Konut, Rachmat Musthafa, A.Md Tek menjelaskan, beberapa hal tentang misi lahirnya KOPTAN Konut, sekaligus pendapat terkait peranan Pemegang IUP dan kewajiban-kewajibannya di wilayah izin pertambangan. Antara lain adalah KOPTAN Konut memiliki posisi dan peran strategis dalam memajukan perekonomian masyarakat lokal Konut secara garis besar KOPTAN Konut bertekad untuk memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal.

“Sehingga perputaran ekonomi yang di hasilkan di bidang usaha jasa pertambangan mengalir pada masyarakat lokal Konut sehingga dapat berdampak pada pengembangan ekonomi daerah (local economic development),” ujarnya.

Rachmat menerangkan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung hadirnya investasi di Konut, khususnya di bidang pertambangan dan Industry. Dimana proyek strategis nasional tersebut akan mampu membangkitkan perekonomian masyrakat lokal, menciptakan lapangan usaha dan lapangan pekerjaan, mengembangkan konektivitas antar wilayah, meningkatkan mobilitas orang dan barang serta akan meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya akan mampu meningkatkan kesejahteraan.

Menyikapi problem dan aspirasi penambang lokal terkait proses pengajuan JO Jasa Pertambangan, serta mengacu kepada poin-poin konsideran diatas, KOPTAN Konut mengingatkan sekaligus mengajak para Pemegang IUP Nickel di Konut untuk menegakkan komitmen bersama dalam rangka pemberdayaan pengusaha lokal dibidang jasa pertambangan.

Alumni Fakultas Teknik UHO itu, mengingatkan terkait amanat UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambagangan Mineral dan Batu Bara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

“Regulasi nya jelas, pemerintah Sudah tetapkan sedetail mungkin pokok-pokok kewajiban pemegang IUP, WIUP di wilayah izin usaha Pertambangannya, jadi Pemegang IUP, WIUP harusnya tidak ada alasan Untuk tidak mengakomodir Aspirasi Penambang Lokal,” urainya.

KOPTAN Konut mendorong dan bersedia memfasilitasi terwujudnya komunikasi, sinergitas dan kerjasama usaha antara Pemegang IUP dengan pelaku usaha atau penambang lokal melalui kemitraan yang saling memperkuat.

Lebih lanjut kata dia, untuk mewujudkan program Konut, dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing, KOPTAN Konut akan menjadi bagian dari mitra pemerintah dalam membantu mendorong kemajuan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

“Adapun langkah-langkah strategis yang sedang dirintis oleh KOPTAN Konut yaitu membangun kerja sama kepada pihak-pihak, pemegang IUP, WIUP di wilayah Konut untuk menjalin sinergsitas mitra kerja dengan pengusaha-pengusaha lokal dibidang usaha jasa pertambangan,” pungkasnya. (**)

Komentar