Harianpublik.id,Wakatobi – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) menyoroti proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN ) Wakatobi tahap II yang menggunakan material Galian C. Dimana diduga ilegal dan tidak sesuai perencanaan.
Ketua Korum Sultra, Diran mengatakan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan material ilegal
yang berasal dari galian C di Kabupaten Wakatobi dan tidak sesuai perencanaan.
“Kami menduga bahwa pelaksanaan kegiatan proyek tersebut menggunakan material Ilegal dari galian C yang disuplai dari perusahaan lain. Dan kami duga kuat bahwa tidak sesuai perencanaan kegiatan,” ucap Diran, Jumat (15/3/2024).
Seperti diketahui, pelaksana kegiatan tersebut adalah PT. Nindya Karya yang melakukan kontrak dengan perusahaan PT. Asam Wakatobi Mineral (AWM) sebagai penyuplai material galian C yang diduga ilegal.
Diran juga menambahkan, ada potensi kerugian negara yang terjadi akibat dugaan penambangan galian C Ilegal tersebut.
“Tentu akan merugikan negara sebab jika itu ilegal maka mereka tidak membayar pajak ke pemerintah setempat dan ada dugaan kongkalikong antara pihak KSPN dan perusahan penyuplai terkait harga,” tutur Diran.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, Korum Sultra akan melakukan aksi demonstrasi serta pelaporan terhadap dugaan penambangan ilegal galian C tersebut.
“Sesegera mungkin kami akan melakukan demonstrasi dan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum agar proyek tersebut dihentikan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Diran. (**)
Komentar