Harianpublik.id,Muna – Bupati Muna LM Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Kasus yang menyerat bupati dua periode itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 – 2022,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Rabu (12/7/2023).
Ali Fikri kembali menegaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta.
“Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,” terangnya.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tutup Fikri. (**)
Penulis: Ardian







Komentar