Harianpublik.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan pengumuman persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sultra.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menjelaskan, pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“KPU Sultra mulai tanggal 6 sampe 16 Desember melakukan pengumuman kepada seluruh warga negara yang berkeinginan menjadi calon anggota DPD Dapil Sultra untuk menyerahkan nanti surat dukungan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang Iwan beberapa waktu lalu.
Sambung Iwan, yang diserahkan berupa dukungan dari penduduk dibuktikan dengan KTP berjumlah minimal 2.000 pemilih tersebar paling sedikit minimal sembilan kabupaten kota. Jika dukungan kurang dari 2.000, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi.
“Jadi ada beberapa tahap, pertama menyerahkan dulu dukungannya, setelah itu akan dihitung cukup atau tidak 2.000. Kalau cukup akan diberikan tanda terdaftar menyerahkan dukungan,” papar Iwan.
Diketahui dalam pengumuman tersebut terdapat beberapa poin. Pertama yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara yakni syarat dukungan minimal pemilih, jumlah DPT : 1.725.626, jumlah dukungan 2.000. Syarat sebaran kabupaten kota, jumlah 17 kabupaten kota, jumlah sebaran 9 kabupaten kota.
Selanjutnya yang kedua, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara untuk poin terakhir yakni tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui nomor HP : 085232359551 atau hadir langsung di ruang Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat, Lt I Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara JL Chairil Anwar nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari Sultra.
Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022. (**)







Komentar