Kuasa Hukum Menangkan Praperadilan, Dirut PT BMN Dinyatakan Bebas

Harianpublik.id,Kendari – Tempuh jalur Praperadilan, Direktur Utama (Dirut) PT Bahari Mineral Nusantara (BMN), FKR (35) dinyatakan bebas tanpa tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Hal ini, diungkapkan oleh kuasa hukum FKR Muhammad Saleh, SH, MH, dan Gede Diksa dalam konferensi persnya di Mapolda Sultra pada Rabu (23/11/2022)

“Bahwa Praperadilan kemarin mendapatkan angin segar dan kemenangan bagi kami dan Dirut PT BMN. Karena praperadilan kami dikabulkan dan membebaskan tanpa tuntutan apapun oleh klien kami,” ujar Muhammad Saleh.

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim atas praperadilan yang diajukan yakni bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Gakum tidak dihadirkan dalam bukti persidangan.

“Sehingga menurut kami itu hal yang mendasar cacatnya proses penetapan tersangka tersebut oleh Gakum dan hal itu telah diamini dan masuk pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia,” cetusnya.

Lebih lanjut dia juga mengungkapkan, terkait eksepsi termohon Gakum hampir semua ditolak. Mulai mengenai wewenang mengadili oleh PN Kendari, yang seharusnya dimasukkan Jaksa Tinggi Sultra.

“Itu ditolak dan dikesampingkan oleh hakim yang mulia, dengan pertimbangan LHK Gakum Kendari bertempat tinggal di Kendari. Mengenai objek sudah tetap sasaran Praperadilan dan Kejati tidak perlu dilibatkan karena hanya pihak yang buat surat tersebut di Praperdilankan,” terangnya.

Sehingga dalam putusan tersebut, lanjut Muhammad Saleh, yang mana amar putusannya telah membebaskan demi hukum Dirut PT BMN dan mengembalikan semua barang sitaan oleh Gakum LHK Kendari, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Muhammad Saleh menuturkan, hari ini pihaknya tinggal menunggu surat dari pengadilan untuk pembebasan resmi Fakri dari ruang tahanan Mapolda Sultra.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT BMN, FKR (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi. (**)

Komentar