Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Independen dan Bermartabat

Harianpublik.id,Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengomentari vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Lewat cuitannya yang dituliskan di akun Twitternya, Mahfud memuji kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus ini. Mahfud MD mendukung keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam itu.

Mahfud MD menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim bertindak dengan bagus, independen serta tanpa beban.

“Kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karna para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat,” tulis Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023). (**)

Komentar