Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Berikut Syaratnya

Harianpublik.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2023 bagi calon mahasiswa Indonesia, pada Selasa (14/2/2023).

KIP Kuliah 2023 dapat didaftar oleh calon mahasiswa yang memilih Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) semua jalur masuk.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dimulai dengan pendaftarab Akun Siswa KIP Kuliah 2023 yang dibuka mulai 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023. Setelah memiliki akun KIP Kuliah 2023, siswa dapat melanjutkan pendaftaran sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi yang dipilih, apakah SNBP 2023, SNBT 2023, Jalur Mandiri PTN hingga Jalur Mandiri PTS.

Untuk siswa yang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), KIP Kuliah 2023 dapat didaftar mulai 16-27 Februari 2023.

Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan besaran:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Kemudian, ada biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Jangka waktu KIP Kuliah Jangka waktu pemberian KIP Kuliah ialah sampai mahasiswa menyelesaikan kuliah, yakni:

Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester

Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

Ners maksimal 2 (dua) semester

Apoteker maksimal 2 (dua) semester Guru maksimal 2 (dua) semester

Namun, di tahun 2022, jangka waktu pemberian bisa dihentikan apabila di tengah jalan ditemukan penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kriteria sehingga akan dilakukan evaluasi.

Evaluasi pemberian KIP Kuliah dapat dilakukan jika prestasi akademik penerima KIP Kuliah di bawah standar minimal perguruan tinggi, berpotensi Drop Out (DO), maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Syarat keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah Untuk itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus dibuktikan dengan :

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dapat dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan langkah:

1. Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, NIK dan email aktif.

2. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

3. Klik ‘Daftar/masuk’

4. Klik ‘Daftar baru’

5. Masukkan data NISN, NPSN, NIK dan email aktif.

6. Isi data yang diperlukan, ikuti tahapan hingga selesai. (Kompas)

Komentar