Harianpublik.id,Kendari – Nama Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) terseret dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi terkait perizinan Alfamidi PT. Midi Utama Indonesia.
Pasalnya, Sulkarnain Kadir turut menghadiri pertemuan dengan pihak PT. Midi Utama Indonesia yang membahas soal perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Penyidik menyebut Sulkarnain Kadir telah mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa mengonfirmasi alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.
Pada Senin (13/3/2023) sore, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap tersebut. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari SM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody selain dua tersangka, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir turut menghadiri pertemuan dengan pihak PT. Midi Utama Indonesia.
“SK Sulkarnain Kadir, Mantan Wali Kota Kendari bersama anggota lainnya, Manager CSR PT. Midi Utama Indonesia dan tiga pegawai lainnya melakukan pertemuan,” ungkap Dody.
Sementar itu, kata Dody, kasus ini sementara dalam tahap pengembangan penyidik Kejati Sultra.
“Dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami penyidik,” sambungnya.
Dody menambahkan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Sulawesi Tenggara pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada pemerintah/perizinan agar tidak menghambat proses investigasi oleh pelaku usaha di provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” tutup Dody
Untuk diketahui, Sekda Kota Kendari bersama satu tersangka lainnya dilakukan proses penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan (SPP) Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03 2023 Tanggal 06 Maret 2023. Kedua tersangka ditahan Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan. (**)
Penulis: Muamar












Komentar