Harianpublik,Konawe Kepulauan – Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Konawe Kepulauan (Konkep) sudah dua hari bertahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Hingga Rabu (26/7/2023), massa belum meninggalkan kantor dewan. Mereka bahkan mengancam bakal bertahan sampai lima hari kedepan. Aksi tersebut meeupakan buntut ketidakjelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep mengenai aspirasi dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Konkep.
Tuntutan ABPEDNAS ditujukan kepada Pemda Konkep untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD, pada pasal 126 ayat 1 poin A bahwa tunjangan kedudukan ketua BPD setara dengan penghasilan tetap kepala desa, poin B, tunjangan kedudukan wakil ketua BPD, 80% dari ketua BPD, poin C, tunjangan kedudukan sekretaris BPD, 75% dari ketua BPD dan poin D tunjangan kedudukan anggota BPD, 70% dari Ketua BPD.
Adapun poin dari tuntutan anggota ABPEDNAS Konkep yaitu:
1. Mendesak Pemerintah Daerah, Bupati, dan DPRD Konkep agar segera menyelesaikan kekurangan pembayaran tunjangan kedudukan anggota BPD senilai Rp24.635.200.000, terhitung maret 2021 sampai dengan Juni 2023.
2. Mendesak Bupati Konkep untuk segera merevisi Peraturan Bupati terkait pembayaran tunjangan kedudukan anggota BPD se-Konkep sesuai ketentuan Perda nomor 1 tahun 2019.
3. Apabila poin 1 dan 2 diatas tidak diindahkan, maka BPD se-Kabupaten Konkep akan menolak menandatangani persetujuan penetapan APBDes tahun 2024.
Amir Karim saat ditemui mengatakan, sebelumnya sudah melakukan audiensi dan selanjutnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang waktu itu dipimpin oleh Komisi I DPRD Kabupaten Konkep yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah RDP yang dilakukan kami belum mendapatkan kejelasan informasi selanjutnya, sehingga teman-teman berinisiatif turun kembali untuk mempertanyakan, dan itu yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juli hingga Insya Allah sampai dengan hari Jumat 28 Juli 2023 mendatang,” tegasnya.
“Sebelum kami sampaikan secara resmi, kami sudah informasikan ke Polres Kendari bahwa penyampaian aspirasi ini akan berlangsung 5 hari,” sambung Amir Karim.
Dia menambahkan, pihaknya meminta tunjangan dinaikkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019. “Kami meminta meminta kepada Bupati agar hak kami ditunaikan sesuai dengan Perda tersebut,” tandasnya
Sampai saat ini, masa aksi akan terus bertahan di kantor DPRD Konkep sampai hari jumat tanggal 28 Juli 2023 atau sampai Bupati Konkep memberikan kejelasan mengenai tuntutan ABPEDNAS Kabupaten Konawe Kepulauan. (**)
Penulis: Fery







Komentar