Mengenal Lebih Dekat Sosok dan Kinerja Kades Kekea

Harianpublik.id,Konkep – Muh. Suud adalah Kepala Desa (Kades) Kekea, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lahir di Desa Polara pada 12 Mei 1985. Kades yang baru beranjak 36 tahun ini terbilang muda memimpin desa. Akan tetapi jiwa kepemimpinannya tak perlu diragukan lagi. Buktinya, ia dapat memimpin warga desanya sebanyak 331 jiwa.

Dalam tahun 2022, Muh. Suud mengatakan yang diprioritaskan adalah drainase. Hal tersebut dikatakan langsung pria anak dari Almarhum Hasan Toni itu bahwa dengan total anggaran Dana Desa (DD) Rp749 juta akan melakukan kegiatan pembangunan drainase dengan panjang 200 meter.

“Sesuai hasil Musyawarah Desa pada bulan Oktober tahun 2021 untuk kegiatan tahun 2022 telah diputuskan untuk pembangunan drainase,” terang Suud.

Selain drainase pria dari Ibu Nur Aida itu juga menguakkan jika tahun ini ada beberapa yang dikerjakan. Diantaranya adalah peningkatan badan jalan desa serta perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT) dan menggunakan anggaran Dana Desa.

“Dengan anggaran Rp749 juta itu kita anggarankan beberapa kegiatan. Selain drainase ada juga kegiatan peningkatan badan jalan dengan panjang 200 meter serta perbaikan JUT yang panjangnya itu kurang lebih 2 kilo 400 meter,” sambungnya.

Lebih jauh, Suami dari Isnawati itu menerangkan, pihaknya beserta pemerintah desa dan masyarakat meminta untuk pengadaan racun rumput. “Untuk anggaran ketahanan pangan itu masyarakat meminta untuk dibelikan racun rumput dan itu sudah ada. Rencananya usai 17 Agustus kami akan membagikan kepada masyarakat dan dan itu sebanyak 500 liter,” bebernya.

Untuk itu, Pimpinan desa yang memiliki 100 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah rumah 68 itu menghimbau kepada semua perangkat desa agar mematuhi aturan yang telah dibuatnya. Bahkan masing-masing perangkat desa telah diberikan tugas dan fungsi kerja.

“Aturan yang dibuat memang aturan biasa dan harus dikerjakan. Misalnya, setiap hari Senin sampai Kamis wajib berkantor dari jam 08.00 Wita pagi hingga pukul 12.00 Wita siang. Jika terdapat perangkat desa yang melanggar atau tidak melakukan tugasnya, maka akan diberikan sangsi berupa teguran tertulis atau SP, dan jika 3 kali mendapatkan SP, maka akan dilakukan sangsi tegas yaitu pemecatan,” tutup Muh. Suud. (**)

Penulis: Aan Ahmad

Komentar