Harianpublik.id,Muna – Sat Resnarkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu terjadi di Jalan Agussalim, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengungkapkan kronologi penangkapan itu.
Kata IPTU Junaidi terduga pelaku diamankan pada Minggu 4 September 2022 setelah mendapat informasi bahwa inisial MA (19) sering melakukan penjualan Narkotika jenis Shabu dengan sistem tempel dan diduga ada shabu disimpan di dalam rumahnya (dalam kamarnya).
“Dasar informasi tersebut pada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu. Yang bersangkutan ditangkap karena ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan tertangkap tangan menyimpan, memiliki Narkotika jenis shabu,” ujarnya, pada Selasa (6/9/2022).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 sachet dengan berat bruto ± 10,18 gram, 252 sachet kosong, 2 batang pipet salah satu ujung runcing (sendok takar) dan 1 unit hp, Yg disaksikan oleh masyarakat,” sambung IPTU Junaidi.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan MA, Shabu itu ia peroleh dari JF (dalam lidik), diterima dengan sistim tempel, ditempelkan di pinggir jalan Poros Warangga Kelurahan Fokoni Kecamatan Katobu Kabupaten Muna pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Pasalnya, diterima sebanyak 50 gram, sudah terjual/ditempel sebanyak 40 gram. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar