Minta Kadesnya Divonis Bebas, Ratusan Warga Lagasa Sambangi PN Raha

Harianpublik.id,Muna – Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raha dalam kasus dugaan ijazah palsu, pada Senin (26/2/2024).

Saat sedang menjalani proses hukum yang menjeratnya, sang Kades mendapat support dari seluruh masyarakatnya. Terbukti, ratusan warga Lagasa menyambangi Kantor PN Raha untuk melakukan aksi damai.

Beni salah seorang warga Desa Lagasa saat ditemui awak media, mengatakan bahwa aksi damai tersebut untuk memberikan dukungan kepada Kades Lagasa yang saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan ijazah palsu.

Para warga juga, lanjut Beni, meminta agar Kades Lagasa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Raha.

“Jadi kami berharap agar Kepala Desa kami yakni Asdam divonis bebas,” ujarnya.

Beni juga menyebutkan bawa sejak Kades Asdam tersandung proses hukum, sangat memberikan dampak moril terhadap masyarakat dan terhambatnya proses pelayanan dan pembangunan di Desa Lagasa.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan agar kepala desa kami divonis bebas,” tegasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar