Nasabah, Korban Penggelapan Dana Eks Kepala Bank Sultra Konkep Tuntut Duitnya Dikembalikan

Harianpublik.id,Kendari – Polemik kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep, Irwanto Jaya Putra (IJP) masih terus bergulir.

Meskipun IJP telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, namun nasabah yang menjadi korban dalam kasus itu masih melakukan upaya hukum.

Syamsil Abbas (50) dan istrinya Puspirawati (40), menjadi korban dan nasabah yang paling dirugikan akibat tindakan Irwanto Jaya Putra sebagai mantan pimpinan BPD Kcp Wawonii. Bagaimana tidak, uang mereka raib ratusan juta. Olehnya itu, keduanya menuntut agar uang mereka dikembalikan.

Merasa dirugikan, pada Jumat (14/7/2023) kemarin, Syamsil Abbas ditemani sang istri Hj. Puspirawati meminta kepada PT Bank Sultra agar bertanggungjawab atas pengelapan dana yang dilakukan mantan karyawan Bank Sultra, IJP. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Nasabah M. Ridwan Zaenal.

Ridwan Zaenal, mengungkapkan kronologis serta upaya hukum yang telah dilakukan. Kata dia, kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak nasabah dan tanggung jawab bank terhadap nasabahnya.

Menurut kuasa hukum, kronologis kasus dimulai pada tanggal 19 November 2020, ketika Irwanto Jaya Putra, Pimpinan BPD Kcp Wawonii. Pada saat itu, mengajukan pinjaman kepada Puspirawati dengan menggunakan dana yang ada di rekening Puspirawati. Irwanto diduga menggunakan posisinya di bank untuk melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perlindungan keuangan nasabah.

Lebih lanjut, jelas Ridwan Zaenal, Irwanto Jaya Putra diduga kembali melakukan penarikan dana tanpa persetujuan dari rekening Syamsul Abbas pada akhir bulan Desember 2021 dan bulan Februari 2022, dengan total penarikan mencapai Rp540.000.000. Para nasabah tidak melakukan penarikan tunai atau transfer karena sedang berada di Kota Makassar, sehingga penarikan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Irwanto Jaya Putra.

“Irwanto Jaya Putra telah mengembalikan sejumlah dana sebesar Rp430 juta kepada klien kami. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah kerugian yang dialami oleh klien dengan jumlah yang dikembalikan,” ucapnya.

“Kami juga memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Kendari yang menetapkan bahwa dana yang dikembalikan telah disetorkan ke Kas Negara padahal dana tersebut merupakan dana dari klien saya,” pungkas Ridwan Zaenal.

Sementara itu, Syamsil mengatakan bahwa mereka dituduh dan ditekan setelah kasus ini terungkap. Dia dan istri dituduh secara salah dalam kasus ini dan dipaksa untuk mengembalikan uang yang telah mereka simpan dengan susah payah selama bertahun-tahun. “Selain itu, kami juga mengalami penarikan uang secara paksa dari rekening kami,” ucapnya.

Padahal, Syamsil Abbas dan sang istri Puspirawati mengalami kerugian sebesar Rp530 juta. Meskipun mereka berhasil menyelamatkan sebagian uang mereka dan menyerahkan kembali Rp430 juta ke Polda Sultra, kerugian yang mereka alami tetap signifikan.

“Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, kami telah melakukan langkah-langkah tertentu. Kami mengunjungi Bank BPD berkali-kali untuk mengajukan keluhan dan meminta bantuan, namun sayangnya bank tersebut tidak menunjukkan niat baik dalam membantu nasabahnya,” kata Syamsil.

Sebagai nasabah yang setia yang telah menabung di bank tersebut, Syamsil Abbas dan Puspirawati berharap bahwa uang mereka akan aman dan dilindungi. Namun, dalam kasus ini, bank tersebut mengambil uang mereka tanpa persetujuan atau pengetahuan mereka sebagai nasabah.

Keluhan yang mereka ajukan tidak mendapatkan respons yang serius sebaliknya, mereka hanya diarahkan untuk menggugat bank tersebut di pengadilan. Hal ini membuat mereka merasa curiga terhadap adanya kerja sama antara polisi dan Bank Sultra.

Selama menghadapi kasus ini, Syamsil Abbas dan Puspirawati merasa diintimidasi oleh penyidik Unit 4 Ditreskrimum Polda Sultra. Mereka diancam akan ditangkap jika tidak mengembalikan uang tersebut, padahal itu adalah uang tabungan mereka sendiri.

“Kami merasa bahwa uang tabungan mereka dijadikan sebagai harta rampasan tanpa alasan yang jelas,” terang Syamsil.

Olehnya itu, Syamsil Abbas dan Puspirawati berharap agar uang mereka dapat segera dikembalikan. Mereka juga mempertanyakan mengapa mereka harus menggugat bank tersebut di pengadilan ketika sebenarnya bank yang mengambil uang mereka. Mereka merasa kecewa bahwa uang tabungan mereka diperlakukan secara tidak adil dan berharap ada keadilan dalam kasus ini. (Red)

Komentar