Harianpublik.id,Konsel – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga menyambi menjadi pengedar obat terlarang tersebut.
Peluku yang berinsial MV (34), merupakan warga Kelurahan Palangga Kecamatan Andoolo, yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di lingkup Pemda Konsel.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam lalub(22/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita di dekat pertigaan beringin Kecamatan Palangga.
“Di tangan pelaku ditemukan barang haram berjenis sabu seberat 11,70 gram,” ungkap Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali, saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Konsel pada Senin (27/6).
Kepada awak media, Ismail didampingi Kabag OPS Reda, menceritakan pengungkapan penangkapan pelaku berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyampaika bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan shabu,” beber dia.
Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB), Sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Kami berhasil mengamankan 26 Sachet Narkotika Jenis Shabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus rokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1 buah sumbu kompor, sendok shabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone,” rincinya.
Saat ini, lanjut Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, awalnya pelaku hanya pengguna, karna tergiur oleh upah berupa narkotika secara gratis disetiap pengiriman. Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan Shabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (**)
Penulis: Afdal
Komentar