HarianPublik.id,Buton – Pengoplosan beras kualitas rendah dengan memakai kemasan milik Perusahaan umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) kembali diungkap kepolisian di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, kasus penyalahgunaan beras itu ditemukan di Kabupaten Buton. Pelakunya adalah LI (35) asal Kabupaten Muna Barat, kini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Buton.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Wakapolres, Kompol Yulianus menerangkan bahwa kasus pengoplosan beras terungkap dari postingan akun Facebook Asoy Lemkari Buton.
“Berawal dari postingan itu, Satreskrim Polres Buton kemudian mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, pada 22 Juli 2025,” ucap Wakapolres Buton, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton,
Menurut keterangan Wa Santi, dirinya membeli sebayak 153 karung dengan kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar dengan harga 70 ribu per lima kilogram, pada 15 Juli. Ia membeli beras tersebut dari seseorang pria tidak dikenalnya.
“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp12.250.000 secara transfer ke rekening atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari pelaku LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tutur Wakapolres Buton.
Pasalnya, tersangka LI mengoplos beras lokal dari daerah Konawe, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram dan selanjutnya beras tersebut dijual keliling hingga sampai di Kabupaten Buton.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhdap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” papar Kompol Yulianus.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran dan puluhan karung kosong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga P Sidauruk menambahkan, tersangka LI asal Muna Barat mengambil beras dari LJ (kakak pelaku) di Kota Kendari dan menjual dengan menggunakan karung beras SPHP milik Bulog yang dikumpulkan LJ.
“Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari,” katanya.
Di Buton hanya terdapat satu kios yang menjual dengan harha Rp 70 ribu sementara harga HET Rp 62.500. Sesuai Undang Undang beras SPHP dapat diperjualbelikan dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan HET Rp 12.500/kg.
Kepala Perum bulog Cabang Baubau Hendra Dionisius mengatakan, saat ini Bulog mendistribusikan beras SPHP menggunakan kemasan SPHP namun ada logo Kemenko Pangan.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pihak mitra Bulog yang ada di pasar atau di luar pasar, maupun yang akan melaksanakan gerakan pangan murah pada saat beras dijual bagian atas digunting.
”Ini untuk menghindari supaya tidak dijual kembali, karena beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi karung SPHP bisa digunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dirinya memintah agar segera dimusnahkan atau dibakar habis dipakai. (**)













Komentar