Pakai Sabu, Oknum PNS di Muna Diamankan BNN

Harianpublik.id,Muna – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu.

Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain menjelaskan, pengamanan terhadap satu orang oknum PNS tersebut, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada 12 September 2023 lalu bahwa di wilayah Kelurahan Sidodadi kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

Kemudian pihakknya tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sehingga Tim Pemberantasan BNNK Muna mencurigai dua kendaraan roda dua yang dikendarai oleh lelaki yang melintas di Jalan Gatot Subroto. Pria tersebut diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika, baik memiliki, menjual ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Lalu tim memberhentikan kendaraan tersebut tapi sempat melakukan upaya perlawanan terhadap petugas. Namun petugas berhasil menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut,” jelas Ridwan Zain, lada Senin Sore (18/9/2023).

“Kami berhasil menangkap satu dari pengendara roda dua tersebut yakni inisial LMH,” sambungnya.

Lanjut Muhammad Ridwan Zain, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan pipet plastik warna bening, bergaris hijau yang didalamnya terdapat sachet plastik, diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis shabu, dengan berat bruto berjumlah 0,68 gram di dalam saku celana belakang sebelah kiri. Kemudian diakui pula oleh terduga pelaku adalah barang yang akan dipakai oleh tersangka,” paparnya.

“Selain itu, ditemukan pula uang sebesar Rp705.000 dan satu unit motor yang akan dijadikan barang bukti dalam kejadian tersebut,” tambah Ridwan Zain.

Selanjutnya, Tim BNNK Muna melakukan penggeledahan di salah satu tempat karaoke yang ada di Muna, namun tidak menemukan barang bukti lain.

“Setelah dibawa ke Kantor BNNK Muna, Penyidik melakukan pemeriksaan bahwa tersangka adalah LMH yang berprofesi sebagai PNS,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Primer Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar