Harianpublik.id,Meulaboh – Panwaslih Aceh Barat bersama Satpol PP dan Tim Gabungan TNI/Polri mengambil langkah tegas dalam melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban itu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan Kampanye dan sebagai tindaklanjut terhadap hasil Rapat Koordinasi Panwaslih dengan Satpol PP pada 31 Oktober 2023.
Penertiban APK melibatkan penyisiran baliho dan spanduk serta melepas APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai peraturan atau melanggar.
Ketua Panwaslih Aceh Barat Aidil Azhar menjelaskan, berdasarkan surat imbauan Panwaslih Aceh Barat yang kedua Nomor 164/PM.00.02/K.AC-01/10/2023 kepada partai politik mengenai pelaksanaan kampaye di luar tahapan. Dimana Panwaslih Aceh Barat telah mengingatkan parpol agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal termasuk APK dan bahan kampanye setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
“Sesuai dengan aturan, kampanye baru dapat dilaksanakan pada 28 November 2023. Kami telah mengimbau agar melakukan penertiban mandiri sebelum dilakukan penertiban olah pihak Panwaslih bersama Satpol PP dan Tim Gabungan TNI/Polri,” jelasnya, pada Minggu (12/11).
Dia juga mengatakan, sesuai koordinasi dengan Kasatpol PP, penertiban dilaksanakan mulai 7 hingga 9 November 2023. Penertiban dilaksanakan disepanjang jalan lintas nasional dan jalan utama kecamatan serta fasilitas umum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Alhasil, tambah dia, Panwaslih bersama tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 371 APK yang melanggar. Selanjutnya, seluruh APK yang ditertibkan dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.
“Selama penertiban tidak terdapat kendala yang signifikan dikarenakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara humanis, dengan mengedepankan komunikasi dengan pihak partai politik. Hal ini sebagai bukti keseriusan dalam menjaga ketertiban dan memastikan pesta demokrasi berjalan sesuai aturan,” tandas Aidil. (**)
Penulis: Helman
Komentar