Harianpublik.id,Simeulue – Panwaslih Simeulue menggelar rapat koordinasi pencalonan anggota DPRK Simeulue Pemilu 2024, di Aula Wisma Harti, pada Kamis (12/10/2023). Rapat ini dihadiri oleh anggota Sekretariat Panwaslih dan para ketua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pelaksana Mansyurdin menjelaskan bahwa rapat koordinasi itu dalam rangka mengoptimalkan fungsi pencegahan pelanggaran menyongsong Pemilu serentak tahun 2024. “Yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tugas, wewenang, fungsi lembaga Panwasiih Kabupaten Simeulue serta terkait pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRK Simeulue,” jelasnya.
“Kepada panitia dan semua pihak yang telah ikut berpartisipasi aktif demi kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya,” sambung Mansyurdin.
Sebelumnya, rakor dibuka oleh Ketua Panwaslih Simeulue Mitro Heriansa melalui Munawir selaku Komisioner Panwaslih Simeulue. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi. Salah satu materi disampaikan oleh Achyar Yulius Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas yang memaparkan materi tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan DPRK Simeulue Pemilu 2024.
Kata Achyar, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu.
“Pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” paparnya.
Lanjut Achyar, partai politik maupun calegnya dilarang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah, dan fasilitas milik pemerintah termasuk TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Selanjutnya, pemateri kedua disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Simeulue Koordiv P3S Munawir dengan materi Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu.
Munawir memaparkan terkait dengan langkah atau mekanisme pelaporan pada pelanggaran pemilu. “Siapa saja yang berhak melapor, warga negara Indonesia berusia 17 tahun, sudah menikah, pernah menikah, pemantau Pemilu, dan peserta Pemilu,” terang Munawir
Masa laporan itu batas waktunya hanya 7 hari sejak hari terjadinya pelanggaran. Dan selanjutnya akan dilakukan vermin terhadap laporan yang masuk ke panwaslih oleh petugas.
“Semua warga negara berhak melapor sejauh memiliki bukti pelanggaran yang kongkrit,” tutupnya. (**)
Penulis: Helman
Komentar