PBB di Muna Naik, Begini Penjelasan Kadis Pendapatan

Harianpublik.id,Muna – Naiknya Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Muna yang dianggap tanpa adanya sosialisasi sebelumnya mulai mendapat sorotan di tengah masyarakat Bumi Sowite.

Pasalnya, Kenaikan PBB mencapai 1000% itu diduga tanpa adanya sosialisasi oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muna.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan, Lumbangaol mengungkapkan kenaikan PBB itu sudah disosialisakan.

“Pada tanggal 7 April yang lalu kami sudah mengundang para camat, lurah, kepala desa, perangkat desa dan kolektor untuk mensosialisasikan hal tersebut di Aula Kantor Bupati. Saat itu, kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan lakukan update NJOP berhubung Kabupaten Muna ini NJOP nya sudah cukup lama tidak terupdate,” jelasnya, Kamis (25/8/2022).

“Dan ini atas perintah KPK. Pada saat pertemuan dengan KPK dilihat NJOP di Muna sangat rendah,” sambung Lumbangaol.

Lumbangaol juga menjelaskan bahwa kenaikan PBB di Muna naik mencapai tiga kali lipat, namun jika dilihat dari tiap zonanya maka kenaikan itu sangat bervariasi.

“Jadi ada yang naik 50%, 100% dan ada yang naik hingga 200%,” paparnya lebih lanjut.

Dia menambahkan, untuk di sektor perkotaan yang NJOP – nya naik drastis ialah di jalan Gatot Subroto Raha mulai dari Simpang Empat Polsek Katobu sampai di Simpang Empat Jalan Madesabara.

“Jadi sepanjang jalur itu, NJOP mencapai 1,2 JT permeter sehingga kenaikan PBB begitu signifikan,” tutupnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar