Harianpublik.id,Muna – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Muna telah mengambil keterangan F, terduga tersangka atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun mengatakan, F warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu selaku terlapor telah menghadiri panggilan penyidik, pada Jumat 19 Juni 2023.
“Dia (F) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di unit 1 Pidum,” ujar Asrun saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Roni mengungkapkan, F telah diambil keterangannya, dimana dalam keterangan terduga tersangka ini, kurang lebih sama dengan keterangan pelapor (Sudirman Behima) dan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muna, bakal melayang surat panggilan kepada salah satu konsultan pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa terkait kasus yang telah telah dilaporkan lima wartawan yang diwakilkan oleh Sudirman Behima (penasultra.id).
“Kita akan memanggil salah satu konsultan. Iya masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan,” tandas Roni. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar