Pelaku Penikaman Anak di Pasar Laino Barhasil Diringkus

Harianpublik.id,Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LH (56) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Pasar Laino, Jalan By Pass, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial AM (12), warga Kelurahan Laiworu. Peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi pada Senin malam (27/10/2025) di lokasi yang sama.

Kapolres Muna, melalui Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera bergerak cepat mengamankan pelaku. Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Kapolres Muna, pada Kamis (30/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku. Saat ini, LH telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jufri menerangkan bahwa Kapolres Muna juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya. (**)

Reporter: Afrizal

Komentar

Indeks Berita