Pemda Konkep Telah Umumkan PPPK Paruh Waktu

HarianPublik.id,KonaweKepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) telah mengumumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Konkep tahun 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor 800.1.2/1765/2025. Pemkab Konkep telah mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berjumlah 803 orang, dengan uraian yakni PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 535 dengan rincian tenaga guru berjumlah 54, Tenaga Kesehatan 5 orang dan sebanyak 476 dari Tenaga Teknis.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 268 dengan rincian yaitu Tenaga Guru 17 orang, Tenaga Kesehatan berjumlah 27 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 224 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Umar, S.Pd., MM menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yang lolos PPPK Paruh Waktu ini harus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.

“Yang lolos PPPK Paruh Waktu agar segera mengisi DRH untuk penetapan NIP PPPK nya,” ujar Umar, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (10/9/2025).

Umar menjelaskan, sesuai Juknis SK PPPK Paruh Waktu ini, berlaku 1 tahun sekali, nanti akan dievaluasi kembali untuk kemudian didorong menjadi PPPK Penuh jika keuangan daerah telah mampu membiayai.

“Penggajian PPPK paruh waktu ditentukan oleh keuangan daerah, ketika daerah mampu untuk belanja pegawainya bisa diusulkan untuk PPPK Penuh. Tapi itu butuh proses lagi,” ujarnya.

Ia berharap, bagi yang lolos PPPK Paruh Waktu ini, harus segera melengkapi seluruh berkas-berkasnya untuk segera diajukan penetapan NIP – nya. (**)

Penulis: Rahmad 

Komentar