Pemkab Konkep Cabut Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Seluruh Pegawai Kembali WFO 100 Persen

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan resmi mencabut kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini menerapkan fleksibilitas lokasi kerja. Mulai 1 Juli 2026, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor 100.3.4.2/1023/2026 tentang Pencabutan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang ditetapkan di Langara pada 7 Juli 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak itu disebutkan, pencabutan kebijakan dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ASN melalui skema fleksibilitas lokasi kerja.
Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengembalikan pola kerja secara penuh di kantor sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan disiplin aparatur.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026, Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor 100.3.4.2/757/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Sejalan dengan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 100 persen pada setiap hari kerja.

Pemerintah daerah juga menetapkan kembali pemberlakuan jam kerja normal beserta pelaksanaan apel pagi dan apel sore sesuai ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah.

Jam kerja ASN ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 07.15–16.45 WITA, dengan waktu istirahat 12.30–13.00 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung mulai 07.00 hingga 11.30 WITA.

Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran pegawai melalui sistem absensi SIAP terintegrasi.

Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih efektif, disiplin aparatur meningkat, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin optimal. (**)

Komentar

Indeks Berita