HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Bupati Konkep, pada Senin (16/6/2025).
Kerjasama Pemkab Konkep dan Kejari Konawe tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konkep, rifqi Saifullah Razak ST dan Kajari Konawe, Dr H Musafir Menca SH MH.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Wabup Konkep Muhammad Farid SE, Ketua DRPD Konkep Ishak, SE, Plt Sekda Konkep Mahmud SP MPW, Asisten Setda Konkep, para pimpinan OPD, Forkopimda dan Camat se Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Konawe, Musafir Menca menyampaikan bahwa penandatanganan MoU itu sebagai wujud dari pelaksanaan kewenangan pada bidang-bidang yang ada di kejaksaan, yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“MoU ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Kajari Konawe juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten berkesempatan memanfaatkan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelesaikan permasaalahan hukum pemerintah daerah.
Di tempat yang sama, Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinginya atas kesediaan Kejari Konawe, untuk menjalin kerja sama.
Orang nomor satu di Konkep itu, optimis dengan didukungnya Kejari Konawe, permasalahan hukum dapat ditangani dengan efektif dan efesien demi suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Wawonii.
“Kami berharap melalui MoU ini jajaran Pemkab Konkep akan mendapatkan dukungan penuh dari Kejari Konawe baik untuk mendapat bantuan hukum maupun tindakan yqng diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Konkep,” harapnya.
Rifqi Saifullah menambahkan, dengan adanya MoU tersebut dapat menimalisir potensi terjadinya penyimpangan dan meningkatkan pemahaman hukum sebagai aparatur daerah agar dapat menciptakan birokrasi yang lebih bersih. (**)
Laporan: Rahmad
Komentar