Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberlakukan kembali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Hal itu berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dimana salah satu dari jenis retribusi itu adalah tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan bahwa Perda sudah ditetapkan sejak tahun 2012 tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, namun Perda ini tidak pernah diimplementasikan.
“Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di Perda, sehingga kalau pun diturunkan di Perwali tinggal mengungkit apa yang ada di dalam Perda, tinggal kita membuat SOP bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini,” ucap Asmawa dalam rapat koordinasi pembahasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dikutip dari kendarikota.go.id,pada Selasa (7/11/2023).
Dalam mengimplementasikan Perda No. 2 ini, Pemkot Kendari akan mengenakan biaya sebesar Rp 5 ribu, namun petugas akan menjemput sampah tersebut langsung di rumah warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengungkapkan, untuk pembayaran iuran sampah ini akan dibagi dua golongan yakni untuk masyarakat umum dan ASN.
Untuk masyarakat umum pembayaran dilakukan melalui kelurahan, sedangkan untuk ASN akan dipungut melalui TPP.
“Intinya kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini, untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya, tidak ada pelanggaran baik admistrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini pembayaran iuran sampah sudah diterapkan pada ASN Pemkot Kendari untuk menjadi contoh, ASN yang tidak membayar iuran ini akan dikenakan sanksi penundaan pembayaran TPP. (Red)
Komentar