Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Kendari melakukan monitoring di Tempat Hiburan Malam (THM) dan gerai minuman keras (miras) se Kota Kendari, pada Minggu (19/3/2023) malam.
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Nomor 435/817/2023 tentang larangan penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Disperindagkop UKM, Aldakesutan Lapae, Ketua Asosiasi Rumah makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warung kopi (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran dan Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Kadis Aldakesutan Lapae menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan monitoring guna mensosialisasikan SE yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, sekaligus melakukan himbauan untuk mematuhi SE itu. Dimana sambung Kadis, batas akhir aktivitas THM dan gerai berlaku tanggal 19 Maret 2023 dan akan dibuka kembali 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Surat Edarannya kami sudah serahkan dari kemarin ke setiap tempat usaha THM dan gerai minuman beralkohol. Jadi malam ini kita memastikan penerapannya,” jelasnya.
Aldakesutan menegaskan, jika kemudian hari diketemukan ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pernyataan dan sanksi pencabutan izin usaha.
“Kalau kami menemukan ada THM dan gerai minuman alkohol yang membuka setelah dilakukan penutupan, kami cabut izin usahanya terus kami black list. Mari bersama-sama kita kawal SE itu jika ada yang menemukan THM yang buka segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Arokap Sultra Amran menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap anggotanya agar mematuhi SE Walikota tersebut.
“Saya tegas teman-teman yang berada di Arokap akan mematuhi himbauan Pak Wali Kota, kalaupun ada yang membangkang kita akan rekomendasikan untuk ditindak,” singkat Amran.
Saat ditemui wartawan, Manajer Lyrics Karaoke mengatakan pihaknya telah menerima Surat Edaran Walikota Kendari untuk kemudian menjalankannya, dengan menutup sementara tempat usahanya selama Bulan Ramadhan.
“Kami sudah terima beberapa hari yang lalu dari Pemkot Kendari. Kami juga sudah berdiskusi dengan teman-teman yang ada di Lyrics hari ini kami terakhir buka,” pungkasnya. (**)
Penulis: Muamar













Komentar