Penerbangan Dalam Negeri Diperketat Mulai Hari Ini, Berikut Syaratnya!

harianpublik.id-Kendari – Mulai besok, Selasa (4/1/2022) penerbangan dalam negeri penumpang wajib memiliki surat keterangan Vaksin ditambah hasil Negatif RT-PCR bagi calon penumpang yang divaksin Dosis pertama.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa PandemI Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait SE tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Halu Oleo Kendari yang berlaku 3 Januari 2022 mengeluarkan syarat penerbangan bagi calon penumpang yang akan bepergian.

“Dari/ ke bandara di pulau Jawa dan Bali serta antar Bandara di Pulau Jawa dan Bali bagi penumpang yang sudah divaksin dosis pertama harus memiliki hasil negatif RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan penumpang yang sudah divaksin dosis kedua wajib memiliki hasil negatif antigen 1×24 jam,” ucap Koordinator Humas Bandara Halu Oleo Kendari Nurlansah saat dikonfirmasi media ini.

Nurlansah menambahkan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi eHAC.

Diketahui penumpang yang akan melakukan penerbangan yang berusia dari 12 tahun wajib dalam pendampingan orang tua atau saudara dengan menujukan kartu kelurga hasil negatif RT-PCR berlaku 3×24 jam serta memilik surat keterangan dikecualikan. (**)

Komentar