Pengedar Sabu di Poleang Dibekuk, Polisi Sita 15 Sachet Narkotika

Harianpublik.id,Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) di kediaman pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di rumah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Saat tiba di rumah target, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tengah duduk di depan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pria tersebut diketahui adalah S, sesuai dengan informasi yang telah dikantongi sebelumnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua bungkus besar yang masing-masing berisi beberapa sachet kecil berisi kristal diduga sabu, yang disembunyikan di dalam gulungan sarung yang dikenakan pelaku.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, kembali ditemukan satu bungkus besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan sistem pembeli datang langsung ke rumahnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 15 sachet sabu dengan berat bruto 13,02 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap, uang tunai, sarung, serta satu unit handphone.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bombana dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, baik pengguna maupun pengedar,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba. (**)

Reporter: Ismi Azizah 

Komentar