Pengedar Sabu Diringkus di Boepinang, Polisi Amankan 16 Paket Sabu

Harianpublik,Bombana – Peredaran narkotika di Kabupaten Bombana kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pada Kamis malam (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, personel Polsek Poleang yang dipimpin langsung Kapolsek Poleang IPTU Muhamad Firdaus, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Poleang, Poleang Tengah, hingga Tontonunu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam dua wadah berbeda, yakni dalam kotak kecil lem korea dan dalam sebuah tas hitam kecil merek Roswheel.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 16 microtube, satu unit handphone merk Vivo warna merah, serta sebuah tas pinggang hitam yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran sabu.

Kapolsek Poleang IPTU Muhamad Firdaus mengungkapkan, dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan sisa barang dagangan yang telah diedarkannya di tiga kecamatan.

“Pelaku berperan sebagai pengedar. Ia menjual sabu-sabu di wilayah Poleang dan sekitarnya. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. (**)

Penulis: Ismi Azizah

Komentar