Harianpublik.id,Buteng – Guna memenuhi hak pilih bagi setiap individu menjelang Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi penyandang disabilitas di Kantor Bawaslu Buteng, Senin (18/7/2022).
Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya mengatakan, semua warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap helatan demokrasi termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dengan keterbatasan fisik, penyandang disabilitas wajib diberi kemudahan fasilitas dalam menyalurkan hak pilihnya oleh KPU.
“Peran Bawaslu terhadap eksistensi dan partisipasi mereka dalam hajatan demokrasi adalah memberikan edukasi politik agar mereka menyalurkan hak pilih mereka dengan baik dan benar. Kita selalu dorong mereka untuk tidak terpengaruh dengan janji manis politik praktis dengan segala varian, yang akhirnya tidak memberi manfaat bagi mereka diruang sosial termasuk didalamnya keberlangsungan demokrasi yang berkualitas dan beradab,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Buteng, Jais menyebut kegiatan sosialisasi ini penting agar kaum disabilitas mendapatkan perhatian dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan.
“Penyandang disabiltas itu juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Ini penting kita sampaikan kepada mereka (penyandang disabilitas) agar menjadi pengetahuan bahwa sekarang sudah masuk dalam tahapan pemilu,” katanya.
“Yang kedua, perlakuan yang sama juga harus mereka dapatkan melalui program-program sosialisasi yang dilakukan oleh bawaslu,” sambung Jais.
Sehubungan dengan hal tersebut, mengenai teknis tahapan Pemilu, lanjut Jais, KPU Buteng diharapkan dapat mengidentifikasi seluruh warga penyandang disabilitas serta memberikan pelayanan yang berbeda dibanding warga lain pada saat pelaksanaan pemungutan suara di 2024 mendatang.
“Pada saat pemungutan suara mereka harus diperlakukan sesuai dengan kondisi atau dengan kata lain harus diprioritaskan dibanding yang bukan penyandang disabilitas,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Buteng Hasrullah menjelaskan, kegiatan sosialisasi fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas merupakan satu tambahan informasi kepada KPU dalam rangka pemantapan teknis pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ini merupakan sebuah momentum untuk mempersiapkan lagi hal-hal yang sifatnya teknis dalam penyelenggaraan pemilu 2024 khususnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas,” tutur Hasrullah
Hak penyandang disabilitas dalam tahapan pemilu, telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa salah satu basis pemilih dalam pemilu yakni penyandang disabilitas. Sehingga KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas yang maksimal kepada penyandang disabilitas saat menyalurkan hak pilihnya.
“Ditahun 2024 nanti Insya Allah persiapannya akan lebih baik lagi, apalagi kita bersinergi dengan teman-teman bawaslu,” tambahnya.
Hasrullah menyebut, berdasarkan data pemilu di tahun 2019, jumlah penyandang disabilitas Buteng yaitu mencapai angka 446 orang. Selanjutnya, Dalam penyiapan fasilitas, KPU Buteng akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara ditingkat kecamatan dan desa.
“Rekomendasi dari bawaslu itu menjadi masukan penting juga buat kami (KPU) supaya bisa kita tentukan di TPS mana saja yang ada penyandang disabilitasnya,” tutupnya. (**)
Penulis: And
Komentar