Harianpublik.id,Konawe – BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe saling bersinergi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek kepada seluruh Aparatur Desa atau Perangkat Desa yang ada di Konawe.
Lewat kegiatan Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek kepada 296 Kepala Desa, diharapkan dapat menjadi pintu masuk agar sekitar 3.256 orang perangkat desa dapat terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan harapannya agar setiap desa di Kabupaten Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya agar segera dapat ditindaklanjuti pendaftaran kepesertaannya di BPJamsostek.
“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BPJamsostek di Tahun 2023,” ungkapnya.
Pasalnya, pekerja rentan sendiri merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan memiliki upah minim. Adapun contoh dari pekerja rentan yaitu, petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja Bukan Penerima Upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata – rata.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keni Yuga Permana menyambut baik kegiatan ini agar seluruh perangkat desa di Kabupaten Konawe terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa dapat segera terdaftar dalam program BPJamsostek,” singkat Kadis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Musafir membahkan, perlindungan Aparatur Desa ini merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
“Saya rasa seluruh aturannya telah jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” tukasnya.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Kabupaten Konawe dalam hal ini DPMD karena telah berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya.
“BPJamsostek siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, pegawai aparatur desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Kabupaten Konawe,” beber Irsan.
“Untuk itu kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe,” tandasnya. (**)
Penulis: Manto
Komentar