Harianpublik.id,Muna Barat – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) DR. Bahri telah menunaikan kewajibannya dengan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 15 Maret 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi jurnalis Harianpublik.id, pada Minggu (30/4/2023), DR. Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pj diangkat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, maka ia menjabat sebagai Pj Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2000.
Bahri menegaskan bahwa dirinya tidak menerima gaji atau tunjangan sebagai Kepala Daerah, namun hanya menerimah hak sebagai protokoler dan biaya operasional. Dimana biaya operasional dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu salah satu kewajiban sebagai Pj Bupati diakhir tahun melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan LHKPN,” jelas Bahri.
Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri itu juga menuturkan, apa yang dilakukan sudah tertip sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Dimana di Kemendagri ada mekanisme pengawasan dari pimpinan yang sebelumnya ia telah Laporkan Pemberitahuan Pajak Tahunan pada 28 Januari 2023 lalu.
“Kalau tidak melaporkan LHKPN, aturan Kemendagri akan dikenakan sanksi, antara lain tidak ada kenaikan gaji, dan promosi jabatan. Sebagai Pj Bupati harus memberi contoh kepada seluruh Aparatur Sipil Negara,” tutup Bahri. (**)
Penulis: Abu Bakar











Komentar