HarianPublik.id,Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Penyerahan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto kepada Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Senin (20/1/2025).
Acara ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sultra La Ode Tariala, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Topan Sopuan, Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Prof. Dr. Sofyan Sjaf (secara virtual), serta para pejabat lainnya, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sultra, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Syafril dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.
“Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi ini,” ungkapnya, seperti dikutip dari PPID Utama Sultra.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan menjelaskan, penyusunan regulasi ini adalah langkah strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data presisi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
“Draf Raperda ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengapresiasi langkah Pj. Gubernur Sultra yang telah menginisiasi regulasi berbasis data ini. Ia menyebut bahwa Sultra menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki Raperda tentang tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.
“Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sulawesi Tenggara akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data.
“Data desa dan kelurahan presisi akan memastikan pengambilan keputusan yang terencana, terukur, dan tepat sasaran. Ini juga menjadi langkah untuk memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat, yaitu sandang, pangan, papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. “Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” imbuhnya.
Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Draf Raperda ini, Pj. Gubernur menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera mengoordinasikan pembahasan regulasi tersebut dengan DPRD di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi di seluruh Sulawesi Tenggara.
“Harapannya regulasi ini akan membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Sultra, menjadikannya lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan,” tutup Pj Gubernur Sultra. (**)







Komentar