HarianPublik.id,Makassar – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali dalam pengamanan aset milik negara dan pembebasan lahan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku.
Pada Senin (3/6/2024), Kepala BPN Kabupaten Morowali, H. Muhammad Naim serahkan laporan akhir pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku dan 23 Sertifikat Aset Tanah milik PLN di Kantor PLN UIP Sulawesi Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi (PPKOM) PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin menerima langsung laporan dan sertifikat yang diserahkan. “Terima kasih banyak kepada Tim BPN Morowali atas sinergi dan kolaborasinya, saya mengapresiasi kinerja seluruh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Morowali dari bulan November 2023 yang telah membantu pelaksanaan tugas pembebasan lahan untuk pembangunan GITET Bungku,” tuturnya.
Selain itu Nur Akhsin menjelaskan bahwa target sertifikat aset tanah di Kab. Morowali telah melebihi dari target yang ditetapkan di tahun 2024 yakni 22 bidang.
“Berkat kerja cepat yang dilaksanakan oleh BPN Morowali target yang harusnya terealisasi sampai dengan bulan Desember telah diselesaikan di Bulan Mei,” katanya
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Morowali, H. Muhammad Naim menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir dari pengadaan tanah pembangunan GITET Bungku ini merupakan bagian dari tugas yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2023.
“Setelah menjalakan serangkaian tugas dari mulai penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah, inventarisasi dan identifikasi sampai dengan saat ini penyerahan hasil pengadaan tanah telah dilalui dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Naim.
Naim menambahkan, untuk pengadaan tanah GITET 275kV Bungku seluas 10 hektar (Ha) sesuai dengan peraturan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja.
“Total luasan tanah yang dibutuhkan untuk GITET Bungku seluas 10 hektar yang terletak di Desa Bahomoahi Kecamatan Bungku Timur Kab. Morowali yang terdiri dari 25 petak tanah dengan 20 petak tanah telah berhasil dibebaskan sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (**)
Komentar