PN Raha Vonis Pelaku Penganiayaan Pasutri di Muna 8 Bulan Penjara

HarianPublik.id,Muna – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi Hary Nugroho menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap inisial LM dalam kasus penganiayaan.

Amar putusan dibacakan langsung dan dihadiri oleh semua pihak baik pelaku maupun korban, di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Raha, pada Rabu (29/5/24).

Perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha yang mulai disidangkan sejak 27 Maret 2024 lalu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat termaksud dua bongkahan batu gunung serta satu lembar baju kaos lengan pendek dengan bercak darah menguatkan perbuatan pelaku.

LM dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap inisial S dan SR yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Muna.

Keputusan hakim menetapkan vonis 8 bulan penjara sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menerangkan, penganiayaan adalah unsur yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa memberikan rasa sakit terhadap orang lain. Menyatakan bersalah melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim Fahmi saat membacakan amar putusan.

Selain itu juga, dalam putusannya Hakim PN Raha menyampaikan barang bukti bongkahan batu dan baju untuk di musnahkan karena tidak memiliki manfaat dan bernilai ekonomis.

Terkait vonis 8 bulan penjara hakim juga menyebut, akan dikurangi dengan masa tahan kota yang sudah di jalani.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyampaikan pertimbangan meminta waktu kepada hakim untuk menerima atau mengajukan banding. Sehingga sesuai ketentuan kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari.

Adapun kronologi dari kasus tersebut berawal dari saksi korban inisial S menggunakan sepeda motor dengan membawa jualan kelapa muda dengan gerobak dari rumah menuju ke depan Kantor Bupati Muna. Setelah tiba, saksi korban menyimpan gerobak tersebut lalu akan kembali pulang kerumahnya. Namun pada saat berada di atas motor dan hendak jalan menuju rumahnya, tiba-tiba melihat mobil terdakwa melaju dengan kencang menuju ke arah korban.

Selanjutnya, korban menghindar tetapi terdakwa menabrak bagian belakang motor sehingga korban terhempas dari atas motor dan terjatuh ke dalam selokan/got. Atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban S mengalami luka-luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 353/085/VER/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mursayada. D yang merupakan dokter pemeriksa pada RSUD Baharuddin Raha.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (**)

Penulis: Ardian

Komentar