Harianpublik.id,Kendari –Terkait adanya dugaan ilegal aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batu Gamping PT. Hoffmen Energi Perkasa (HEP) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan ilegal, Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencabut IUP dan menangkap Dirut perusahaan tambang tersebut.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran dan aktivitas ilegal mining, diantaranya adalah menggarap di lahan bebatuan di luar IUP.
Muh Andriansyah Husen selaku Ketua LINK membeberkan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan PT HEP yaitu merusak ekosistem laut, menggunakan Jetty Ilegal dan melakukan reklamasi di pulau pulau kecil yang dimana semuanya perbuatan melawan hukum. Dan itu adalah pelanggaran berat aturan dan undang undangnya jelas
“Saya punya bukti dan dokumentasi aktivitasnya. Saya kaget melihat bahwa hampir semua aktivitas PT Hoffmen energi perkasa itu ilegal tapi APH diam saja dan membiarkan aktivitas ilegal itu terus berlanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, aktivis lingkungan itu mengatakan, akan melaporkan Dirut PT Hoffmen Energi Perkasa ke Polda Dan mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Apabila di daerah tidak ada tindak lanjut, kami siap laporkan ke pusat serta melakukan demonstrasi yang sebesar besarnya,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Pihak PT Hoffmen Energi Perkasa belum dapat terkonfirmasi oleh media ini. (**)
Penulis: Af







Komentar