Harianpublik.id,Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana berhasil mengungkap sebanyak 146 kasus tindak pidana selama periode tahun 2024. Angka itu meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun 2023 hanya 76 kasus.
Penyelesaian tindak pidana terdapat 127 kasus yang diselesaikan pada tahun 2024, Sedangkan tahun sebelumnya hanya mencapai 73 kasus yang diselesaikan.
Hal itu seperti yang diungkapkan dalam press release akhir tahun 2024 tentang evaluasi perkara yang sudah ditindaklanjuti maupun yang masih ditindaklanjuti di wilayah hukum Polres Bombana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, bertempat di Aula Rekanfu Polres Bombana, pada Selasa (31/12/2024).
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Kinerja Polres Bombana selama setahun terakhir dari Januari hingga Desember 2024 yang menjadi landasan peningkatan layanan keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan masyarakat Bombana untuk di masa mendatang,” ungkap Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra.
Kapolres Bombana menjelaskan bahwa faktor penyebab kenaikan perkara di tahun 2024 adalah kasus penganiayaan. Dia menyebut kasus ini sangat signifikan hampir di seluruh jajaran Polda Sultra.
“Penyebab utama adanya penganiyaan adalah pengurus miras disertai membawa sajam. Maka dari itu untuk minimalisir kasus penganiayaan, kami Polres Bombana setiap malam melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran sajam miras, narkoba, curanmor, curat curas dan lainnya,” paparnya.
Roni Syahendra mengatakan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas di 2024 sebanyak 80 kasus, sehingga kerugian material ditaksirkan mencapai Rp323,1 juta, naik dari Rp69,4 juta tahun sebelumnya, dengan 62 kasus
“Kecelakaan lalu lintas tahun 2024 itu sebanyak 80 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 12 orang, luka berat 4 orang, dan luka ringan sebanyak 111 orang,” jelasnya.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, tambah Kapolres Bombana juga meningkat drastis di tahun 2024 yaitu 334 kasus. Sedangkan pada 2023 sebanyak 184 kasus. Denda tilang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp14,3 juta pada 2023 meningkat drastis menjadi Rp33,4 juta di 2024.
Adapun untuk penanganan masalah narkoba dari Januari hingga Desember 2024 berjumlah 18 kasus, sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana narkoba sebanyak 15 kasus, jumlah barang bukti sabu sebanyak 78,28 gram dengan tersangka sebanyak 23 orang.
Berdasarkan evaluasi sepanjang 2024, jumlah kasus tindak pidana di Kabupaten Bombana meningkat drastis. Oleh karena itu, Kapolres Bombana menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat untuk minimalisir angka kriminalitas dan kecelakaan. Dia berharap di tahun 2025 tindak pidana di wilayah hukumnya mengalami penurunan.
“Untuk kedepan, kami akan mengintensifkan patroli, edukasi masyarakat, serta pengawasan di wilayah rawan,” tandas Kapolres Bombana. (**)
Penulis: Ismi Azizah







Komentar