HarianPublik.id,Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton secara resmi menetapkan satu orang tersangka inisial F dalam kasus penikaman salah satu anggotanya, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu.
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, pada konferensi pers di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, pada Sabtu 19 April 2025.
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” kata Kapolres Buton.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran. Sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah sodara R, ini salah sasaran,” sambung Kapolres Buton.
Meski demikian, tambahnya, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, yang saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.
“Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut. Diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut,” beber Kapolres.
Sebelumnya, tersangka dipanggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Buton. “Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” pungkas Kapolres Buton. (**)
Komentar