Harianpublik.id,Langsa – Polres Langsa kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.015,13 gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP, Muhammaddun, Kamis (31/08/2023) di Ruang SatRes Narkoba Polres Langsa
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Res Narkoba di wilayah hukumnya.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 6 Juli – 6 Agustus 2023 dengan dua orang tersangka yakni inisial SK (41), wiraswasta, yang merupakan warga Dsn, Melati, Gampoeng Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kemudian inisial SY (46), Wiraswsta, warga Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti sabu berat keseluruhan 1.015,13 gram.
Dijelaskan Kapolres, tersangka SK berhasil diamankan petugas saat edarkan sabu di dalam rumahnya di Dusun Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pada 6 Juli 2023 lalu.
Sementara, tersangka SY diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada 6 Agustus 2023 lalu
“Dari kedua pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan,” jelas Kapolres Langsa.
Dia menambahkan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas. (**)
Penulis: Helman
Komentar