Polresta Kendari Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pemerkosaan

HarianPublik.id,Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial JU alias AN.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jl. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa pagi (1/7), sekitar pukul 08.30 WITA.

Konferensi pers kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka, pada Senin (4/8/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah lelaki UM alias U, yang telah diamankan oleh pihak berwajib. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Kabupaten Konawe ke rumah korban di Kota Kendari menggunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku sudah mengenal korban sejak lama karena hubungan kerja dengan suami korban. Bahkan, pelaku beberapa kali menginap di rumah korban dan mulai memiliki ketertarikan seksual terhadapnya.

Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk ke ruang tengah dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang sambil mengancam. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban tidak melawan saat diseret ke kamar. Pelaku memaksa korban agar bisa melancarkan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa korban kembali ke ruang tengah dan mendorongnya hingga terjatuh, lalu mencekik hingga korban pingsan.

Didorong rasa panik dan takut perbuatannya terbongkar, pelaku mengambil parang dari dapur dan mengayunkannya ke leher korban hingga tewas di tempat.

Selanjutnya, pelaku kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan menyiram bagian-bagian rumah menggunakan gayung, serta membuang sejumlah celana dalam dan parang ke bak mandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sepeda motor dan helm milik pelaku, Senjata tajam (parang), dan barang – barang milik korban serta peralatan rumah tangga yang digunakan dalam upaya menghilangkan jejak.

Polres Kendari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, dan menegakkan keadilan bagi korban serta keluarganya. (**)

Komentar