Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra 2024 Disepakati

HarianPublik.id,Kendari – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sultra, pada Selasa (1/7/2025).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja sama seluruh pihak, terutama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sultra, yang telah berkontribusi aktif dalam pembahasan Ranperda tersebut secara intensif dan konstruktif.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan semata laporan angka-angka, melainkan mencerminkan capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat Sultra,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan amanat konstitusi yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Gubernur juga menyoroti pentingnya memperkuat sinergi dan inovasi dalam menghadapi tantangan ke depan, termasuk dinamika ekonomi nasional dan global serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kita perlu mempercepat belanja daerah yang berkualitas, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mendorong percepatan program prioritas nasional dan daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, Gubernur mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah strategis menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sultra menjadi tonggak penting dalam siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggungjawab. (**)

Komentar